"Ibunya berinisial R, datang ke kantor untuk menyampaikan dugaan pelecehan itu kepada kami, sehingga langsung diadvokasi dan menindaklanjuti kasus ini," ujar Koordinator TRC P2TP2A Makassar, Makmur, di kantornya Jalan Anggrek, Makassar, Sabtu.
Makassar (ANTARA) - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kota Makassar bersama Koalisi Pemerhati Anak tengah mengadvokasi dugaan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Ibunya berinisial R, datang ke kantor untuk menyampaikan dugaan pelecehan itu kepada kami, sehingga langsung diadvokasi dan menindaklanjuti kasus ini," ujar Koordinator TRC P2TP2A Makassar, Makmur, di kantornya Jalan Anggrek, Makassar, Sabtu.
Baca juga: Kowani minta pemerintah lakukan harmonisasi hukuman kebiri kimia

Laporan R menyebut mantan suaminya berinisal S diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Auditor Inspektorat Kabupaten Luwu Timur, diduga tega melakukan perbuatan itu kepada anaknya.

Bahkan R mengungkapkan dugaan pelecehan seksual kepada ketiga anaknya itu sudah dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Namun menuai jalan buntu. R juga melaporkan ke Polres Luwu Timur, tetapi belakangan dihentikan karena dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sudah di SP3, katanya tidak cukup bukti termasuk dari hasil visumnya di puskesmas. Tapi nanti kami coba visum ulang di rumah sakit untuk membuktikan itu. Kalau dari bukti lain terlihat ada trauma berat, mereka tidak mau lagi ketemu ayahnya," ujar Makmur.

Bersama Tim Koalisi Pemerhati Anak di dalamya ada LBH Makassar, LBH Apik, LPA Makassar, LPA Sulsel, ICJ Makassar bersama tim lain segera menindaklanjuti kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Dinsos P3A Luwu Timur.

"Tentu langkah selanjutnya tetap kami laporkan di tingkat Polda Sulsel termasuk melakukan praperadilan bila terbukti dari hasil visum nanti. Kami berharap Kapolda memberikan prioritas untuk menuntaskan kasus ini," katanya lagi.
Baca juga: LPSK sayangkan Jokowi beri grasi terpidana kekerasan seksual anak

Ketiga anak diduga korban pelecehan tersebut masing-masing berinisial A (8) perempuan, bersekolah SD, R (6) laki-laki bersekolah TK, dan A (4) laki-laki bersekolah PAUD. Ketiganya saat ini berada di kantor Dinsos P2TP2A untuk mendapatkan konseling traumatik.
Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kota Makassar Makmur memberikan konseling kepada korban pelecehan anak di bawah umur, Sabtu (21/12/2019). ANTARA/Darwin Fatir.

Ibu korban, R menuturkan, kejadian itu baru diketahui pada awal Oktober 2019, dari keluhan anaknya sakit pada bagian dubur anak lelakinya dan alat vital anak perempuannya.

Bahkan terlihat perilaku korban berubah lebih banyak diam serta trauma saat ketemu bapaknya. Ironisnya, korban mengaku pelakunya bukan hanya ayahnya, tapi juga diduga ada rekannya.

"Saya sudah pisah hampir dua tahun dengan dia (S). Hati saya sangat hancur dan masa depan anak-anak setelah tahu ini. Saya pun dikira ada kelainan jiwa waktu melapor ke Polres dan Dinsos Luwu Timur. Makanya saya ke Makassar minta bantuan ke sini," ujar ibu korban sambil menangis di kantor Dinsos P2TP2A Makassar.

Kepala Polres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan justru membantah dan menyatakan tidak terjadi pelecehan seksual terhadap korban, sebab hasil visum tidak membuktikan itu.

"Kalau hasil visumnya tidak terjadi seperti itu, karena selaput dara tidak robek," ujar Leonardo melalui pesan daring.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019