Sudah dua kali ditugaskan bos (Ac) mengantar narkoba, yang pertama berhasil membawa 6 kg ke Palembang, namun untuk yang kedua kali ini tertangkap petugas BNN, ujarnya
Palembang (ANTARA) - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dan 32.570 butir pil ektasi asal Malaysia di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Pali.

Peredaran dua jenis narkoba tersebut digagalkan ketika petugas berhasil menghentikan langkah tiga tersangka kurir barang terlarang itu pada 11 Desember 2019, kata Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan di Palembang, Senin.

Narkoba dalam jumlah besar tersebut diamankan dari tiga tersangka, yakni Jon (30) dan Ry (25) warga Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta Yb (35) warga Kota Palembang.

Baca juga: BNNP Sumsel amankan kurir pembawa 36 kg sabu-sabu untuk tahun baru

Selain tersangka dan barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan dua unit mobil minibus yang digunakan untuk mendistribusikan barang terlarang itu.

Ketiga tersangka kurir tersebut mendapat instruksi mendistribusikan sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah wilayah Sumsel dari seorang bandar narkoba yang berdomisili di Tembilahan, Riau berinisial Ac yang kini dalam pengejaran petugas.

Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para tersangka, narkoba yang berasal dari Malaysia itu masuk ke wilayah Sumsel melalui jalur darat rute Pulau Batam, Provinsi Riau Jambi dan singgah di Betung, Kabupaten Banyuasin dan Palembang sebelum didistribusikan kepada kaki tangan bandar di sejumlah daerah Sumsel.

Baca juga: BNN Sumsel musnahkan 19,8 kg sabu-sabu

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka diproses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan 114 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, kata Jhon Turman.

Sementara salah seorang tersangka Jon ketika rilis pengungkapan kasus tersebut menjelaskan bahwa dia mendapat upah sebagai kurir sebesar Rp15 juta per kg dari bandar Ac.

Baca juga: Lanal Palembang koordinasi dengan BNN kembangkan penangkapan sabu

"Saya dikasih uang muka mengantar sabu dan ekstasi Rp15 juta, uang jalan Rp5 juta. Sudah dua kali ditugaskan bos (Ac) mengantar narkoba, yang pertama berhasil membawa 6 kg ke Palembang, namun untuk yang kedua kali ini tertangkap petugas BNN," ujarnya.

Rencananya distribusi ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu sebanyak 36 kg dibagi untuk dua wilayah, yakni 29 kg dipasarkan di Kabupaten Pali dan 7 kg sabu di Palembang, ujar tersangka.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019