Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin acara "Djakarta Warehouse Project" (DWP) 2019 jika melanggar aturan.

"Kami telah koordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya. Mereka akan bekerjasama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut dan kami Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Alberto menyebutkan bahwa pihak penyelenggara DWP 2019, yaitu Ismaya telah berkomitmen untuk menjaga acara musik tahunan itu tetap kondusif dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah memanggil penyelenggara dan mereka sudah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa taat melaksanakan ketentuan aturan yang berlaku," kata Alberto.

Alberto menilai adanya acara bertaraf internasional itu dapat membantu perekonomian Jakarta dari segi pariwisata.

"Membantu ekonomi Jakarta dalam bentuk serapan tenaga kerja, lalu pendapatan asli daerah kita juga meningkat ya tentunya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," kata Alberto.

Baca juga: 597 personel kemanan amankan "Djakarta Warehouse Project 2019"
Baca juga: Pendapatan pajak dari DWP 2019 bisa mencapai Rp10 miliar


Pada 2017, DWP telah menyumbang sebesar Rp10 miliar melalui pendapatan pajak untuk makanan dan minuman serta hiburan.

"Djakarta Warehouse Project" adalah acara musik tahunan yang biasa dilakukan selama dua hari dan sempat diselenggarakan di Bali pada tahun lalu.

Ismaya selaku pihak penyelenggara DWP 2019 mengatakan akan ada penampilan dari 69 musisi dari berbagai sub-genre musik elektronik, dua "special stage" dan tujuh pendukung acara.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019