Jakarta (ANTARA) - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp1,1 miliar.

Temuan tersebut, kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko di Jakarta, terungkap saat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia "door to door" pada Jumat (6/12).

Saat lakukan penagihan, petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk klarifikasi perihal tunggakan serta penagihan pajak.

"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini, yakni Rp1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata dia.

Objek wajib pajak tersebut ditempeli stiker tanda belum melunasi pajak di bagian depan lobby apartemen tertanggal 16 Oktober 2019.

Baca juga: Razia pajak, BPRD DKI temukan mobil mewah ganti plat kendaraan
Baca juga: BPRD DKI-KPK RI razia pajak mobil mewah hingga apartemen di Jakbar
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko di Jakarta, saat bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia pajak secara "door to door" pada Jumat (6/12). BPRD DKI menemukan bahwa tunggakan pajak Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, sebesar Rp1,1 miliar.

Saat mediasi, Yuandi mengingatkan manajemen apartemen untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar objek pajak tidak disita dan dilelang.

"Proses penagihan surat paksa dilakukan dengan penempelan stiker, berikutnya surat paksa, hingga sita lelang," kata Yuandi yang menyebut Apartemen Vittoria Residence telah menunggak PBB sejak 16 September 2019.

Alasan wajib pajak belum berniat melunasi pajak karena menganggap properti mereka adalah investasi sehingga lebih memprioritaskan pembangunannya.

"Sementara pajak juga harus didahulukan untuk pembayarannya," kata dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan mengatakan, alasan pihaknya tunggak PBB karena adanya perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka.

"Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80 ribu, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kita enggak segitu, tapi hanya 73 ribu, makanya kan ada perbedaan dan itu sedang kami urus. Intinya bukan karena kami tak mau membayar pajak," kata dia.
Baca juga: KPK mendampingi BPRD DKI tagih pajak mobil mewah di Jakarta Utara
Baca juga: Komisi C DPRD DKI berharap target pajak tercapai

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019