Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang meluncurkan Program Ojo Percoyo Karo Rentenir (OJIR), dalam upaya untuk memberikan akses permodalan kepada masyarakat yang saat ini terjerat hutang kepada rentenir.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, peluncuran Program OJIR yang memiliki arti "jangan percaya terhadap rentenir" tersebut, dikarenakan pihaknya mendapati banyak masyarakat kecil yang terjerat hutang ke rentenir dengan bunga tinggi untuk menjalankan usaha mereka.

"OJIR ini khusus untuk masyarakat yang memiliki usaha, namun terjerat hutang kepada rentenir. Program ini tanpa bunga, atau bunga nol persen," ujar Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan pelaku usaha mikro agar tak terjerat rentenir

Sutiaji menjelaskan, pembiayaan Program OJIR tersebut bersumber dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.

Peranan Baznas dalam Program OJIR tersebut adalah memberikan pembiayaan terhadap biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh BPR Tugu Artha Sejahtera, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang prima.

"Masyarakat akan meminjam uang tersebut dari BPR Tugu Artha Sejahtera, sementara Baznas akan cover biaya operasional yang dikeluarkan," ujar Sutiaji.

Baca juga: Teten Masduki: Berantas rentenir berkedok koperasi simpan pinjam

Diharapkan, dengan adanya akses permodalan kepada masyarakat tersebut, bisa menutup hutang dari rentenir, dan menambah modal untuk memutar usaha mereka. Sehingga, usaha yang dijalankan bisa berputar dengan sehat, karena para pelaku usaha mikro tidak perlu membayar bunga pinjaman.

Plafon yang diberikan dalam Program OJIR tersebut berkisar Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000, dengan tenor maksimal 24 bulan. Pinjaman tersebut, hanya dikhususkan bagi pelaku usaha mikro, yang terjerat lilitan hutang dari rentenir.

Program OJIR tersebut juga tidak memerlukan jaminan, sehingga proses verifikasi akan dilakukan dengan ketat untuk menghindari kredit macet. Pelaku usaha mikro yang bisa mengajukan pinjaman tersebut, juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Malang.

"OJIR ini tidak menggunakan jaminan. Misalnya, pedagang di pasar tertentu yang membutuhkan pinjaman, nanti akan ada rekomendasi dari kepala pasar," kata Sutiaji.

Selain itu, untuk memperkuat pendataan masyarakat yang terjerat lilitan hutang kepada rentenir, dalam menjalankan Program OJIR tersebut juga akan melibatkan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) termasuk Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (PKK).

Diharapkan, dengan adanya pengucuran modal tanpa bunga kepada masyarakat tersebut, geliat usaha mikro bisa bertumbuh serta mendorong perputaran roda perekonomian di Kota Malang.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019