Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelius Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyeret nama Novel Baswedan, karena pihak tergugat yang hadir tidak mewakili institusinya.

"Karena yang hadir di sidang ini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara, maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua minggu ke depan," kata Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Sidang gugatan tersebut dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni dari pihak penggugat dihadiri langsung OC Kaligis dan tiga orang dari pihak tergugat dalam hal ini dihadiri Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Sebelumnya, setelah sidang dinyatakan dibuka Hakim Ahmad Suhel terlebih dahulu meminta surat kuasa dari kedua pihak tergugat maupun penggugat.

Karena pihak tergugat yang hadir tidak mewakili institusinya, majelis hakim menunda sidang dan kembali dilanjutkan Rabu tanggal 18 Desember 2019.

Sidang gugatan ini terkait kasus lama yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet yang menjerat mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Berdasarkan laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Rabu, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dengan Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.

OC Kaligis yang juga terpidana kasus korupsi itu menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.

Baca juga: Sidang pertama gugatan Kaligis atas kasus lama Novel digelar hari ini

Baca juga: Soal gugatan OC Kaligis, Denny Indrayana: Kita hormati

Baca juga: Sidang perdana gugatan OC Kaligis diagendakan 4 Desember 2019


Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.

Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.

Kerugian immaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.

Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp1 juta.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019