Jakarta (ANTARA) - Bintang pop Korea Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon dijatuhi hukuman penjara pada Jumat (29/11) karena memperkosa perempuan pada 2016 dan kasus Burning Sun yang terungkap awal tahun ini.

Jung dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena membius seorang perempuan dan memperkosanya saat tidak sadar. Dia juga dihukum karena mendistribusikan video seks.
 
Penyanyi K-pop Jung Joon-young tiba untuk mengikuti persidangan di kantor pengadilan Seoul, Korea Selatan, Kamis, (21/3/2019). Jung Joon Young terancam hukuman 7 tahun 6 bulan penjara karena terlibat kasus perekaman dan penyebaran video secara ilegal. ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/pras.

Sementara Choi yang merupakan anggota FT Island dijerat hukuman lima tahun penjara.

Jung dan Choi bersikeras bahwa hal tersebut adalah seks konsensual atau berdasarkan kesepakatan dua kedua belah pihak, namun hakim tidak menerima alasan itu.

"Jung dan Choi mengambil bagian dalam pemerkosaan saat korban mabuk dan tidak mampu melawan. Sulit untuk memahami sejauh mana penderitaan yang dialami para korban," ujar hakim dikutip Yonhap, Sabtu.
 
Choi Jong-hoon FTISLAND (Instagram.com/ftgtjhc)


Hakim mengatakan bahwa Jung dan Choi memperlakukan korban mereka sebagai "objek seksual" untuk dieksploitasi dan bahwa kedua pria itu "harus memikul tanggung jawab sosial sesuai dengan ketenaran dan kekayaan mereka."

Sementara itu, skandal Burning Sun atau nama klub malam di Gangnam yang dikelola oleh personel Big Bang, Seungri terungkap setelah muncul obralan di grup online.

Obrolan tersebut memperlihatkan 10 bintang yang terlibat dalam penyuapan, kekerasan terhadap pelanggan, prostitusi untuk tamu VIP, pemerkosaan dan perdagangan narkoba. Seungri sendiri juga dituduh melakukan perjudian ilegal.

Baca juga: Jung Joon-young bantah tuduhan perkosaan

Baca juga: Temuan baru kasus Jung Joon-young, obrolan soal penyerangan seksual

Baca juga: Temuan baru kasus Jung Joon-young, video hingga obrolan vulgar


Penerjemah: Maria Cicilia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019