Pengusaha masih menunggu Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja.
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menunggu petunjuk teknis (Juknis) penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Carmelita mengatakan, keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.

“Pengusaha masih menunggu Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tegas Carmelita.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin harapkan pelaku usaha tingkatkan daya saing

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batu bara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan Permendah Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mulai Januari 2020.

“Aturan ini menguntungkan bagi pengusaha nasional. Kami mendukung karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran,” jelas Pandu.

Ia mengatakan, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun kebijakan. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” kata Pandu.
Baca juga: Negara produsen sawit bertemu di Kuala Lumpur, jalin sinergi

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019