Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut segera memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ade Ginanjar atas dugaan korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD pada tahun anggaran 2017—2018.

"Mantan pimpinan dewan sekarang dipanggil untuk diperiksa dugaan pidana korupsi," kata Kepala Kejari Garut Azwar usai pemusnahan barang bukti kasus pidana di halaman Kantor Kejari Garut, Rabu.

Kejari Garut saat ini masih menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Garut.

Baca juga: Kejari Garut periksa tiga anggota DPRD Garut

Selama ini, lanjut dia, sudah 27 anggota DPRD Garut periode 2014—2019 menjalani pemeriksaan, sedangkan mantan Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar belum diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi itu.

"Semuanya (unsur pimpinan) sudah diperiksa, tinggal ketuanya (Ade Sugianto)," kata Azwar.

Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya menyelesaikan pemeriksaan seluruh anggota DPRD Garut sebanyak 50 orang untuk dimintai keterangan tentang penggunaan dana pokok pikiran dan biaya operasional pada tahun anggaran 2017—2018.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, belum dapat diketahui nilai kerugian uang negaranya karena masih dalam tahap penyelidikan.

Ia menargetkan keputusan ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak ada akan diumumkan di pertengahan Desember 2019.

Baca juga: Kejari evaluasi dugaan korupsi di DPRD Garut

"Ada dan tiada disampaikan nanti, maksimal sampai pertengahan Desemberlah (hasil penyelidikan)," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Garut yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni politikus PKS, PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan mantan Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar dari Partai Golkar.

Saat ini, Ade Ginanjar menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019—2024.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019