BI sebaiknya melanjutkan penurunan suku bunga pada tahun 2020. Bukan di 2019
Jakarta (ANTARA) - Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menyarankan kepada Bank Indonesia agar kembali memangkas suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate pada 2020.

“Menurut saya begitu, BI sebaiknya melanjutkan penurunan suku bunga pada tahun 2020. Bukan di 2019,” kata Piter saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Piter mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada perbankan agar dapat melakukan transmisi terhadap kebijakan BI sebelumnya yaitu pemangkasan suku bunga acuan sebanyak 100 basis poin (bps).

Ia menuturkan perbankan sudah mulai menurunkan suku bunga kredit dan suku bunga deposito, namun masih minim dampaknya kepada masyarakat, sebab mereka menahan untuk menurunkan
karena likuiditas yang ketat.

Baca juga: BI beri sinyal masih ada peluang relaksasi suku bunga

Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan Bank Indonesia yang memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebesar lima persen merupakan langkah yang tepat.

“BI menahan suku bunga acuan BI7DRR sudah diprediksikan oleh pelaku pasar. Langkah ini saya kira tepat sekaligus juga menyimpan potensi untuk kembali menurunkan suku bunga pada tahun depan,” katanya.

Tak hanya itu, keputusan Bank Indonesia yang memilih untuk memangkas rasio Giro Wajib Minimum rupiah sebesar 0,5 persen menjadi 5,5 persen untuk bank umum dan empat persen untuk bank syariah dinilai lebih efektif.

“Penurunan GWM harus dilihat sebagai bagian dari paket kebijakan BI untuk melonggarkan moneter dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melawan perlambatan ekonomi global,” ujarnya.

Menurut dia, pemangkasan GWM tersebut akan menambah likuiditas kepada industri perbankan sebesar Rp26 triliun sehingga perbankan dapat segera menurunkan bunga kredit.

“Penurunan GWM berdampak lebih besar dan lebih cepat kepada pelonggaran likuiditas dan penyaluran kredit perbankan,” katanya.

Baca juga: Tahan suku bunga, BI memilih pangkas Giro Wajib Minimum 0,5 persen

Sebelumnya pada Kamis (21/11), BI melalui Rapat Dewan Gubernur periode November 2019, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan sebesar lima persen, setelah empat kali penurunan sebanyak 100 basis poin atau satu persen selama Juli-Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, BI memangkas kembali rasio Giro Wajib Minimum rupiah sebesar 0,5 persen menjadi 5,5 persen untuk bank umum dan empat persen untuk bank syariah yang akan menambah likuiditas ke industri perbankan secara akumulatif sebesar Rp26 triliun.

Bank sentral juga memberi sinyal ruang pelonggaran kebijakan moneter termasuk melalui instrumen suku bunga acuan dalam beberapa waktu ke depan dengan mencermati dinamika perekonomian global dan penyesuaian ekonomi domestik.

Baca juga: Rupiah menguat tipis usai BI tahan suku bunga

Baca juga: Airlangga harapkan tren suku bunga turun beri dampak ke pembiayaan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019