Denpasar (ANTARA) - Dua warga asing asal Australia bernama David Dirk Johanes Van Iersel (38), dan William Roy Astillero Cabangtog (36), diadili atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain seberat 1,12 gram netto di salah satu klub malam di Bali.

"Bahwa terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan saksi Cabangtog secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Ayu Citra Maya Sari, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Van Iersel yang bekerja sebagai manajer salah satu klub malam dan Cabangtog sebagai konsultan perhotelan, didakwa dalam berkas terpisah dengan pasal yang sama yaitu pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Warga Rusia impor narkoba dituntut 7,5 tahun

Baca juga: Warga negara Amerika Serikat ditangkap karena miliki narkoba


Di hadapan majelis hakim Engeliky Handajani Dai, Sari menjelaskan kasus ini berawal ketika petugas Polresta Denpasar mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warga asing yang mengkonsumsi narkotika.

Kemarin polisi mendatangi klub malam yang merupakan tempat kerja Van Ierse, yang beralamat di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Polisi langsung menggeledah terhadap badan dan pakaian terdakwa Van Iersel, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pada waktu yang sama Cabangtog kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram.

"Sebelumnya kokain tersebut disimpan di dalam celana panjang jeans yang dipakai oleh terdakwa yang juga diberikan kepada terdakwa David dan digunakan bersama-sama terdakwa David dan William," ucap Jaksa.

Polisi lalu menggeledah motor yang disewa Van Iersel dan menemukan unit timbangan elektronik dan dua klip plastik kosong.

"Terdakwa William mendapatkan kokain dari seseorang bernama Joel (DPO) dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengkonsumsi barang tersebut, William telah mengkonsumsi sejak usia 20 tahun, sedangkan terdakwa David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun,"jelasnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019