Medan (ANTARA) - Tim Gegana Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan disposal (pemusnahan dengan cara diledakkan) terhadap barang bukti bom dari kasus bom bunuh diri di Markas Komando Polres Kota Besar Medan.
 
Pemusnahan berlangsung Senin sekitar pukul 15.30 WIB, di lahan Perkebunan PTPN ll Helvetia, Desa Klumpang Kebon, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Polri: 46 orang ditangkap pascabom bunuh diri Polrestabes Medan

Baca juga: Kapolda Sumut : Para tersangka sempat latihan di Tanah Karo

Baca juga: Jasad terduga bom bunuh diri ditolak dikuburkan di Medan
 
Informasi dihimpun ANTARA di lokasi, ada dua barang bukti bom yang dimusnahkan yakni satu paket bom pipa L besi yang sudah terangkai, dan satu paket bom dengan casing kaleng piloks yang sudah terangkai.
 
"Barang bukti ini sempat dibuang oleh jaringan pelaku ke sungai. Dan kemarin berhasil ditemukan pada saat penelusuran oleh tim yang mencari barang bukti," kata Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto di lokasi.
 
Selain barang bukti bom, turut dimusnahkan 5 Kg serbuk berwarna putih, 500 gram serbuk belerang, 1 Kg serbuk berwarna coklat MPK 1 Kg, dan 2 Kg pupuk Kalium Nitrat.
 
Sejumlah barang bukti serbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
 
"Barang-barang ini kita sita di salah satu TKP di Sicanang," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019