Tidak ada jaminan untuk KTP elektronik ini selesai,
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI, Hugua menyoroti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait surat keterangan (Suket) Kependudukan.

Ia menganggap dalam Pemilihan Umum yang jujur, bersih, dan adil semestinya masalah Suket itu diperhatikan agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

“Suket rawan dimanipulasi. Karena departemen dalam negeri belum bisa menyelesaikan amanah mereka. Mereka masih menerbitkan Suket,” ujar Hugua di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan untuk mengantisipasi kecurangan, suket itu harus diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) minimal satu bulan sebelumnya. “Harus ada verifikasi, petugas KPPS memverifikasi suket,” ujar dia.

Baca juga: Petugas TPS diminta mewaspadai penggunaan suket palsu

Ia menyebut suket itu rawan dimanipulasi sebab di tingkat Petugas KPPS terkadang merasa kesulitan membuktikan Suket palsu atau asli.

Namun, bila Suket tidak diterbitkan, maka ada hak pilih masyarakat yang tidak terakomodir sebab distribusi KTP elektronik belum dapat diselesaikan.

Baca juga: Dirjen Dukcapil: publik harus miliki kesadaran rekam KTP-e

Oleh karena itu, ada kekosongan hukum yang harus diselesaikan berhubungan dengan jaminan hak sebagai warga negara yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan Suket tadi.

“Tidak ada jaminan untuk KTP elektronik ini selesai,” kata Hugua.

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya siapkan solusi kelangkaan blangko KTP-el

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019