Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka ATP (57) dalam kasus penyiraman cairan kimia terhadap 6 ekor anak anjing di Kramat yang dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara dan Jelli sebagai pemilik keenam anjing itu.

"Perbuatan pelaku menyebabkan kerugian berupa kematian lima ekor anak anjing dan satu induk anjing yang saat ini masih dirawat," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat.

ATP diketahui sudah merencanakan aksinya untuk menyiramkan cairan kimia kepada enam anjing milik Jelli karena kesal dan tidak menyukai hewan itu.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tempat minum yang digunakan pelaku untuk mencampur bubuk kimia dengan air yang digunakan dalam penyiraman.

"Tersangka menyiapkan soda api yang dicampur air dan disiramkan kepada anjing," kata Susatyo.

Baca juga: Pemilik anjing yang disiram siap jadi saksi

Baca juga: Pelaku penyiraman enam anjing diduga alami gangguan kejiwaan

Baca juga: Polres Jakpus segera selidiki kasus penyiraman anjing di Kramat


Atas perbuatannya itu ATP dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman kurungan penjara 9 bulan.

"dan atau pasal 66A ayat 1 jo 91B UU RI no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman kurungan 6 bulan," kata Susatyo.

Polisi mengimbau kepada masyarakat dan pemilik hewan untuk berunding terkait kepemilikan hewan apabila merasa terganggu dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian penganiayaan terhadap hewan ke polisi karena hewan turut dilindungi Undang- Undang.

Sebelumnya, pada hari Minggu (3/11) akun @nathasatwanusantara mengunggah video serta foto yang berakhir viral karena dalam foto dan video itu menunjukan enam anjing di daerah Kramat, Jakarta Pusat mengalami luka bakar.

Diketahui keenam anjing itu mengalami penyiraman cairan kimia oleh kakak ipar dari pemilik keenam anjing itu.

Natha Satwa Nusantara melakukan pelaporan terhadap kejadian penyiraman keenam anjing itu ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (4/11).


 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019