sisa data peserta BPJS Kesehatan yang masih perlu dimutakhirkan sebanyak 6. 646.584 orang
Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sisa data penerima bantuan iuran (PBI) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Finalisasi data penerima bantuan iuran APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset BPJS Kesehatan 2018 oleh BPKP selambat-lambatnya akhir November 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar selaku pemimpin saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi IX di Jakarta, Jumat.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan yang merupakan orang tidak mampu yang iurannya dibayari Pemerintah.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan hasil audit BPKP tersebut merupakan salah satu kunci penyelesaian permasalahan yang dihadapi BPJS Kesehatan.

"Karena itu, penting bagi Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk menjelaskan secara detail agar kami tahu perkembangannya sudah sejauh mana," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pembenahan data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan lebih banyak berkaitan dengan Kementerian Sosial.

Baca juga: FEB UI sebut kenaikan iuran BPJS tak berpengaruh besar pada defisit


"Kami sudah kontak Menteri Sosial, rencananya Selasa kami akan bertemu dengan beliau untuk konsultasi, khususnya tentang audit data," jelasnya.

Fachmi menjelaskan sisa data peserta BPJS Kesehatan yang masih perlu dimutakhirkan sebanyak 6. 646.584 orang. Sebanyak 10.525.361 orang telah dimutakhirkan berdasarkan nomor induk kependudukan.

Berdasarkan audit, BPKP menemukan 27.443.550 data peserta BPJS yang bermasalah yang meliputi data nomor induk kependudukan tidak sama dengan 16 digit, nomor induk kependudukan dengan karakter, nomor induk kependudukan ganda, peserta dengan kolom fasilitas kesehatan kosong, dan peserta yang sudah meninggal.

Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat diskors pada Rabu (6/11) pukul 23.00 WIB.

Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.  


Baca juga: DPR minta iuran BPJS Kesehatan PBPU-BP kelas III tidak dinaikkan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019