Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam tawuran Tanah Abang yang terekam membawa senjata tajam pada akhir bulan Oktober lalu.

"Polres Jakarta Pusat pada hari ini telah berhasil mengungkap aksi kekerasan di area publik yang beberapa waktu lalu sempat viral di Tanah Abang," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Susatyo menyebutkan selain dua orang tersangka berinisial HD (34) dan FZ (34), Polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang berinisial MFR (38), DF (47), dan HR (32).

Ketiga orang tersebut ditangkap karena memulai perusakan terhadap salah satu kantor ormas sehingga memicu perkelahian antar dua pihak itu dan terjadi kejar- kejaran dengan membawa senjata tajam di area Tanah Abang.

HD dan FZ merupakan dua orang yang terekam oleh warganet membawa senjata tajam dalam peristiwa itu dan berakhir dengan tawuran hingga malam hari pada Jumat (25/10) lalu.

Baca juga: Kondisi anggota polisi yang jadi korban tawuran berangsur pulih

Baca juga: Pelaku tawuran terancam dicabut kepesertaan BPJS dan KJP

Baca juga: Masalah sosial jadi penyebab utama tawuran Manggarai


Susatyo mengatakan kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran Tanah Abang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, terkait provokasi untuk memulai kekerasan dalam tawuran Tanah Abang Kapolsek Tanah Abang AKBP lukman Cahyono masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami masih selidiki," ujar Lukman.

Selain menyelidiki provokasi, Lukman mengatakan pihaknya masih mencari barang bukti senjata tajam yang dibuang oleh para pelaku.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019