Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu memeriksa Bupati Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sapi unggulan wajib bunting di kabupaten tersebut pada tahun 2017.

Bupati Djoko menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, selama.lebih kurang tiga jam.

Usai pemeriksaan, kata dia, penyidik mengajukan sekitar 11 pertanyaan berkaitan dengan program yang dibiayai APBN tersebut. "Itu program yang dibiayai APBN melalui provinsi," ucapnya.

Baca juga: Mantan Kepala Dinas Peternakan Blora ditahan atas dugaan korupsi

Ia mengaku tidak mengetahui banyak perihal penyimpangan program tersebut.

Sementara Sekda Komang Gede Irawadi luput dari perhatian wartawan usai pemeriksaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan bupati dan sekda tersebut untuk keperluan penyidikan tersangka Wahyu Agustini, mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blora.

Baca juga: Penyidik Kejagung geledah Kejati Jateng

Ia menyebut adanya persetujuan sekda berkaitan dengan program tersebut. Namun, Ketut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai materi penyidikan itu.

Dalam dugaan pemotongan dana bantuan program sapi unggulan wajib bunting tahun 2017 tersebut, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.

Selain Wahyu Agustini, kejaksaan juga menetapkan Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Blora Karsimin sebagai tersangka.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019