Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resort Malang Kota tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap 10 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 2 Kota Malang, meski kedua belah pihak telah berdamai.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan pihaknya tetap meneruskan proses hukum kasus tersebut dikarenakan perkara penganiayaan anak di bawah umur itu bukan merupakan delik aduan.

"Menimbang dan melihat proses, karena ini bukan merupakan delik aduan, kami sepakat untuk tetap memproses kasus tersebut," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polisi tetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Dalam kasus penganiayaan sepuluh siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang tersebut, polisi telah mengamankan tersangka Agus Setiyawan atau Agus Piranhamas, dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dony menjelaskan, meskipun kedua pihak, baik pelaku penganiayaan dan korban telah sepakat untuk berdamai, proses hukum tetap dilanjutkan. Selain itu, pihak kuasa hukum tersangka Agus Piranhamas telah mengajukan surat penangguhan penahanan, namun hingga saat ini masih dalam tahanan.

"Surat penangguhan penahanan sudah kami terima, namun, kami tetap menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka dan juga masih ditahan," kata Dony.

Agus dilaporkan ke polisi karena menampar sepuluh siswa dalam kegiatan seminar kewirausahaan di SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang, Jawa Timur pada Oktober 2019. Saat itu, Agus merasa tersinggung akibat para siswa tertawa pada saat seminar berlangsung.

Baca juga: Oknum guru ditangkap karena diduga menganiaya murid

Karena tersinggung, Agus lantas memanggil sepuluh orang siswa untuk maju ke depan ruangan, kemudian Agus menampar mereka satu per satu dengan keras. Agus diamankan polisi saat berada di Surabaya, satu hari setelah kejadian tersebut.

Sementara pihak keluarga siswa SMK Muhammadiyah 2 Kota Malang telah sepakat melakukan perdamaian dengan Agus, dan mencabut laporan di Polres Malang Kota. Kesepakatan tersebut diambil karena Agus telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

"Keterangan dan pernyataan tersebut, nantinya akan kami lampirkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga, kami serahkan keputusan seluruhnya di pengadilan," tutup Dony.

Baca juga: LPSK lindungi siswa SPN Dirgantara korban penganiayaan

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019