Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan empat tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Empat tersangka itu dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Bun Si Fat (BF), dan Nelly Margaretha (NM). Keempatnya merupakan pihak pemberi dalam kasus suap tersebut.

Baca juga: KPK panggil sembilan saksi kasus suap Bupati Bengkayang

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka suap proyek Pemkab Bengkayang


"Penyidikan untuk empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019 telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap II," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Keempatnya, kata Febri, akan menjalani sidang di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa 100 orang saksi untuk empat tersangka tersebut dalam proses penyidikan yang terdiri atas Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang, Sekretaris Dinas PU Kabupaten Bengkayang.

Kemudian, kepala sekolah, wiraswasta, dan ibu rumah tangga.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius (AKS). Keduanya masih dalam proses penyidikan di KPK.

Baca juga: KPK tahan Bupati Bengkayang

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Pandus (PS) dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan Rp6 miliar.

Suryadman diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati "fee" sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).

Rinciannya,  pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku
tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan Bupati Bengkayang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019