SA tidak memberikan perawatan terhadap korban
Jakarta (ANTARA) - SA alias Shairil Anwar yang ditetapkan polisi sebagai tersangka ke-16 dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng diketahui sebagai relawan medis yang berada di TKP saat terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap Ninoy.

Shairil yang saat itu bersama istrinya dokter Insani Zulfah Hayati alias INS alias IZH, tidak memberikan pertolongan kepada Ninoy.

Keduanya bahkan turut serta dalam intimidasi terhadap pegiat media sosial itu.

"SA tidak memberikan perawatan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jumat.

Shairil bahkan ikut menginterogasi dan mengintimidasi korban dan memerintahkan tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data di laptop Ninoy.

Baca juga: Polisi tetapkan tersangka ke-16 dalam kasus Ninoy

Shairil juga mengambil sejumlah barang-barang milik korban berupa flash disk, hard disk dan sim card.

Sedangkan Insani berperan menuntun Ninoy membuat surat pernyataan mengatakan jika yang bersangkutan diperlakukan dengan baik saat berada di Masjid Al Falaah.

Surat pernyataan Ninoy tersebut beredar di media sosial tak lama setelah terjadinya peristiwa penyekapan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial tersebut.

"Surat yang saya tulis itu, itu betul saya yang menulis tapi kalau saya tidak menulis, saya akan dibunuh. Itu saya harus mengikuti, itu diikuti apa yang mereka mau," kata Ninoy di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Akibat perbuatan, pasangan suami istri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: DPO kasus penganiayaan Ninoy Karundeng menyerahkan diri ke Polda Metro

Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan 16 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil Anwar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019