Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum, yang juga Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Ariyo Bimmo menyarankan pemerintah membuat regulasi tentang produk tembakau alternatif.

"Masalah yang terjadi akibat penyalahgunaan rokok elektrik di Amerika Serikat, seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan kajian mendalam bagi produk tembakau alternatif. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi acuan untuk menyusun regulasi," katanya dalam pesan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah harus merespons permasalahan yang terjadi di Amerika Serikat dengan mendorong pembentukan regulasi.

"Regulasi ini diharapkan untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif,” kata Ariyo.

Saat ini, pemerintah baru mengatur produk tembakau alternatif dengan penetapan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57 persen.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017.

Menurut Ariyo, peraturan yang ada sekarang ini belum cukup kuat mengatur produk tembakau alternatif.

“Regulasi baru yang cakupannya lebih rinci akan menutup celah terhadap penyalahgunaan produk tembakau alternatif, seperti untuk narkoba dan dikonsumsi anak di bawah usia 18 tahun," katanya.

Ariyo menambahkan pembuatan regulasi baru tersebut diharapkan berdasarkan kajian ilmiah.

Saat ini, Indonesia masih minim akan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif.

Alhasil, publik tidak mengetahui manfaat dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan.

Baca juga: Pabrik rokok diharapkan beli tembakau petani dengan harga wajar
Baca juga: Pengamat sebut sejumlah risiko yang perlu diwaspadai petani tembakau

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019