"Saya akan sampaikan pada menteri yang akan menggantikan saya, agar bisa melanjutkan apa yang sudah saya lakukan," kata Yohana sesuai mengikuti Pelantikan Presiden di Ruang Rapat Paripurna I MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.
Yohana mengatakan salah satu hal yang belum dia selesaikan adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum disepakati bersama dengan DPR.
Baca juga: KPPPA luncurkan buku "Dunia Yohana"
Yohana berharap menteri penggantinya bisa langsung bekerja keras untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang itu bersama DPR untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan.
"Selain itu juga ada Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Keluarga dan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender yang perlu dibahas dan disahkan bersama DPR," tuturnya.
Menurut Yohana, Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Keluarga penting karena permasalahan yang terjadi di tingkat keluarga cukup banyak dan cenderung meningkat, seperti angka perceraian yang tinggi dan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak
"Selain itu, banyak permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak berawal dan bisa diselesaikan dari keluarga," kata Yohana.
Sedangkan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender perlu untuk disahkan menjadi undang-undang karena Indonesia sudah menjadi percontohan untuk Planet 50:50, yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, pada 2030.
"Untuk kesetaraan gender saat ini kIta hanya ada instruksi Presiden. Harus ada Undang-Undang yang bisa digunakan sebagai legalitas untuk membawa Indonesia menuju Planet 50:50 pada 2030," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA: Kekuatan pembangunan nasional bertumpu pada keluarga
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019