Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, melalui Polsek Dusun Tengah akhirnya berhasil menangkap tiga pengedar narkoba setelah melakukan pengintaian di daerah itu.

Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Barsel, yakni AP (20) dan Yul (21). Selanjutnya oknum sekuriti Bank Negara Indonesia (BNI) unit Ampah DAP (24).

"Dua orang diduga pengedar tersebut diinformasikan suka menjajakan sabu di penginapan Surya di Jalan Negara Ampah Muara Teweh Janah Harapan RT 12 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor, Sabtu.

Kedua pelaku ditangkap Kamis (17/10) pagi. Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku, yakni dua paket plastik kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,65 gram dalam bungkus rokok yang awalnya dilempar pelaku di halaman penginapan.

Anggota Polsek Dusun Tengah langsung menggeledah dan meminta keduanya mengambil bungkus rokok yang dilemparkan ke halaman penginapan. Di dalam bungkus rokok yang dibuka pelaku terdapat dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Awalnya kita dapat laporan masyarakat bahwa sering ada pengedar sabu yang menjajakannya kepada penginap. Informasi ini kita tindaklanjuti dan hasilnya kita berhasil menangkap pelakunya," kata Syafuan.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive hitam bernopol KH 5511 DD dan sobekan tisu, bungkus rokok serta satu buah plastik klip transparan.

Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 1 jo. pasal 132 jo. Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polsek Dusun Tengah juga menangkap oknum sekuriti Bank Negara Indonesia (BNI) '46 Unit Ampah DAP (24) saat sedang bertugas jaga malam.

Oknum sekuriti itu diinformasikan warga sering mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya.

"Pelaku diintai gerak geriknya. Pada Selasa (15/10) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku langsung diamankan saat sedang dinas," kata Syafuan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga masyarakat setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip bekas berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan.

Dari hasil tes urine, oknum sekuriti tersebut juga positif menggunakan sabu. Barang bukti satu paket sabu bekas pakai dengan berat kotor 0,25 gram diduga dipakai sebelum melaksanakan tugas jaga.

"Untuk oknum sekuriti diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Syafuan.

Baca juga: Polres Bartim tangkap dua sopir perusahaan sawit diduga pengedar sabu

 

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019