OTT Bupati Indramayu, KPK sita Rp685 juta

  • Selasa, 15 Oktober 2019 22:58 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/10/2019). KPK menetapkan Bupati Kabupaten Indramayu Supendi serta tiga orang tersangka lainnya yang diduga terlibat suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Indramayu Supendi di gedung KPK Jakarta, Selasa (15/10/2019). KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait