Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya saat ini menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Wamena, Senin (23/9) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan, dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga orang diantaranya dinyatakan DPO (daftar pencaharian orang) yaitu YA, P dan MH.

Baca juga: Papua Terkini - KNPB diduga berada di balik pemulangan mahasiswa Papua

Baca juga: Proses persidangan tujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kaltim

Baca juga: Polri sebut Benny Wenda berperan dalam kericuhan di Jayapura


Sedangkan 10 orang tersangka yang saat ini DM (19 th), RW (18), HU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27) MT (27) dan SK (40 th).

Para tersangka itu dikenakan tiga pasal yaitu pasal 170 KUHP, 187 KUHP dan pasal 160 KUHP, kata Kamal seraya mengaku diantara para tersangka ada yang anggota KNPB termasuk tiga DPO.

Ada indikasi kuat keterlibatan KNPB dalam insiden yang menyebabkan 33 orang meninggal dan 76 orang luka-luka.

Namun untuk memastikan sejauh mana keterlibatan kelompok tersebut masih terus diselidiki penyidik dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, kata Kamal.

Baca juga: Papua Terkini - Ketua dan anggota KNPB ditangkap di Sentani

Baca juga: Pengurus ULMWP dan KNPB ditangkap

Baca juga: Kapolri tegaskan Benny Wenda, ULMWP, KNPB berada di balik demo anarkis


Kombes Kamal mengakui, dari keterangan para saksi terungkap pelaku yang memprovokasi massa lebih dominan dilakukan orang di luar Wamena.

Para provokator memprovokasi pemuda serta pelajar di Wamena untuk melakukan berbagai aksi seperti pembakaran dan pengrusakan, jelas Kombes Kamal

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019