Kayuagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan meminta warga setempat untuk menghentikan penggalian benda cagar budaya di Kecamatan Cengal, karena dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar di Kayuagung, Minggu, mengatakan, kegiatan penggalian massal ini harus dihentikan karena melanggar pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Seperti diketahui, warga berbondong-bondong ke Kecamatan Cengal setelah ditemukan emas di lokasi lahan gambut milik perusahaan yang diduga peninggalan Kerajaan Sriwijaya beberapa hari lalu.

“Karena itu kami meminta warga supaya melapor jika ada penemuan, bisa langsung ke pemerintah desa yang nantinya akan diteruskan ke pemerintah provinsi dan kepolisian,“ kata Iskandar.

Dalam UU disebutkan bahwa warga negara yang menemukan benda yang diduga cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan cagar budaya, struktur yang diduga struktur cagar budaya, dan/atau lokasi yang diduga situs cagar budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.

“Pelaporan penemuan benda kuno yang diduga sebagai benda cagar budaya penting agar bisa diselamatkan dari kerusakan, serta bisa dilestarikan,” kata dia.

Untuk itu, Pemkab OKI akan menggencarkan edukasi mengenai peraturan UU ini ke warga. Selain edukasi, upaya pendataan juga telah dilakulan Pemkab OKI bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) di Jambi dan Balai Arkeologi Palembang.

Sementara itu, Camat Cengal M Taufik mengatakan penemuan benda diduga cagar budaya berawal dari galian alat berat perusahaan di wilayah Kecamatan Cengal belum lama ini.

“Lalu warga berbondong-bendong ke sana untuk mencari harta karun,” kata dia.

Ia mengatakan penemuan benda-benda diduga cagar budaya di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI dikhawatirkan akan memicu kerawanan sosial sehingga Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri memantau langsung lokasi sembari mengintruksikan untuk menjaga lokasi tersebut.

Baca juga: Basarah: Situs Sumberbeji patut dilestarikan sebagai cagar budaya.
Baca juga: UPK Kota Tua akui Rp88 miliar untuk beli cagar budaya belum terserap
Baca juga: Lima situs cagar budaya di Indramayu hilang

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019