Untuk narkotika jenis sabu sabu tertinggi di April sebanyak 2.129,29 gram, pil ekstasi tertinggi di Mei sebanyak 100 butir
Langkat (ANTARA) - Polres Langkat, Sumatera Utara, dalam delapan bulan yakni Januari hingga Agustus 2019, menangkap 344 pelaku tindak pidana narkoba baik itu ganja, sabu sabu, ekstasi dan pohon ganja.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, di Stabat, Rabu, mengatakan, dari 344 tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut, 334 adalah laki laki dan 10 orang perempuan dengan jumlah perkara 297 kasus.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas keseluruhannya berupa ganja sebanyak 384.630,21 gram.

Baca juga: Polres Langkat tangkap 220 kilogram ganja

Untuk narkotika jenis sabu sabu diamankan sebanyak 3.509,57 gram, 181 butir pil ekstasi dan tiga batang pohon ganja.

Kapolres juga menyampaikan dari penangkapan Januari hingga Agustus terhadap tindak pidana narkoba itu, untuk penangkapan ganja tertinggi di Januari mencapai 220.021,4 gram.

"Untuk narkotika jenis sabu sabu tertinggi di April sebanyak 2.129,29 gram, pil ekstasi tertinggi di Mei sebanyak 100 butir dan pohon ganja di Januari sebanyak tiga batang," katanya.

Baca juga: Polres Langkat musnahkan 113,7 kilogram ganja
 

Pewarta: Juraidi dan Imqm Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019