Jakarta (ANTARA) - Sidang tuntutan kasus 21-22 Mei yang melibatkan 29 pegawai Sarinah dinyatakan ditunda oleh Hakim Ketua Wadji Pramono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji 2 dibuka dengan terlambat pada pukul 18.30 WIB dan langsung ditunda.

Baca juga: Sidang lanjutan kerusuhan 21-22 Mei kembali digelar di PN Jakpus

Baca juga: JPU sebut terdakwa kerusuhan 22 Mei dijanjikan uang Rp50 ribu

Baca juga: Jaksa sampaikan dakwaan pada sidang perdana kerusuhan 22 Mei


Berdasarkan pantauan Antara, usai keputusan sidang ditunda haru biru mewarnai ruangan karena kekecewaan keluarga para terdakwa yang sudah menunggu lebih dari enam jam dengan alasan sidang ditunda karena tuntutan yang belum siap.

"Iya dibuka sebentaran langsung ditunda karena tuntutan jaksanya belum siap," kata salah satu istri terdakwa Nita yang menceritakan alasan ditundanya sidang sambil menangis kepada Antara.

Surati, anggota keluarga terdakwa lainnya mengaku kecewa karena harus menunggu terdakwa untuk segera bebas dari tuntutan.

"Saya ngikutin dari polda kemari. Dari jam 11, di mari jam 12, zuhur disini, asar disini, maghrib disini. Malah ditunda," kata Surati sambil mengelus dada.

Penundaan sidang akibat berkas tuntutan jaksa yang belum ditandatangani pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Yerich Mochda.

"Iya jadi belum turun, tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar. Ya sudah. Jadi karena hakim tadi minta hari Kamis, ya hari Kamis sidangnya," kata Yerich.

Sebelumnya, 29 terdakwa yang disiapkan sidang pada siang ini merupakan terdakwa atas kasus kericuhan 21-22 Mei.

Mereka didakwa bersalah karena dianggap membantu para pendemo dengan memberikan ruang beristirahat saat aksi kericuhan berlangsung.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019