Palu (ANTARA) - Wali kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat mengaku kesal atas ulah pimpinan dan pejabat Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulteng yang tidak pernah melibatkan Pemerintah Kota Palu dalam pembahasan maupun penentuan lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

"Beberapa kali mereka rapat membicarakan mengenai penentuan lokasi untuk huntap korban bencana, tapi kami tidak pernah diajak. Kami sangat menyayangkan," ucap Wali kota Hidayat di Palu, Senin.

Padahal lokasi lahan huntap berada di wilayah Kota Palu sehingga apapun yang dilakukan di atas tanah Ibu kota provinsi Sulawesi Tengah itu, setidaknya atas sepengetahuan Pemkot Palu.
Baca juga: Dua negara ASEAN bantu bangun hunian korban gempa Palu

"Ini tidak. Tiba-tiba mereka (Kanwil ATR/BPN Sulteng) sudah tentukan lokasinya dan penloknya, ditandatangani oleh Gubernur Sulteng. Padahal waktu bertemu Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Istana Negara, dia sampaikan kalau penanganan pasca bencana atas sepengetahuan Pemkot Palu dan Pemprov Sulteng,"ujarnya.

Ia paling kesal saat Kanwil ATR/BPN Sulteng mengubah-ubah penlok lahan huntap hingga tiga kali tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Pemkot Palu yang berakibat pihak-pihak yang memastikan memberi bantuan huntap, seperti Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia mengancam menarik bantuannya karena lokasi huntap yang mereka anggap tidak jelas.

"Padahal penloknya sudah ditandatangani Gubernur Sulteng. Mereka ubah-ubah lagi. Ini ada apa? Kenapa sampai diubah-ubah begitu. Setidaknya ajaklah kami diskusi membicarakan mengenai lahan huntap ini karena kami pemerintah daerah di sini," ujarnya menyarankan.
Baca juga: Rencana pembangunan huntap di Palu dilengkapi kawasan bisnis

Hidayat menegaskan jika Kanwil ATR/BPN Sulteng kembali mengubah-ubah penlok huntap dan melanggar Keputusan Gubernur Sulteng mengenai penlok huntap tersebut, Pemkot Palu akan menetang keputusan sepihak tersebut sebab dapat berdampak terhadap kepercayaan pihak-pihak pemberi bantuan, terutama bantuan huntap kepada Pemkot Palu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam, lokasi relokasi untuk pembangunan huntap didi Kota Palu seluas 560,93 hektar. Terletak di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar, serta Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektar.
Baca juga: Hanya 90 KK pengungsi Masjid Agung Kota Palu akan direlokasi
 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019