Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun, koral atau lainnya apabila itu berdampak ketika reklamasi dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menoleransi kerusakan lingkungan di kawasan perairan dan laut akibat kegiatan reklamasi.

Oleh karena itu, kementerian yang digawangi Susi Pudjiastuti itu menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi yang disosialisasikan di Jakarta, Rabu.

"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun, koral atau lainnya apabila itu berdampak ketika reklamasi dilakukan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam kegiatan tersebut.

Hal itu ditegaskan Brahmantya karena izin tersebut dikecualikan di kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

Izin pelaksanaan reklamasi merupakan izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi. Untuk bisa melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, maka pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku usaha harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pelaksanaan reklamasi.

Kewenangan Menteri KP dalam pemberian izin reklamasi meliputi kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional dan kawasan konservasi perairan nasional.

"Sementara kewenangan gubernur meliputi perairan kurang dari 12 mil dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Sedangkan jika luas rencana reklamasi lebih dari 100 hektare, wajib mendapat rekomendasi menteri," jelasnya.

Brahmantya menjelaskan persyaratan-persyaratan untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, yaitu izin lokasi perairan, izin lingkungan kegiatan reklamasi dan sumber material, IUP operasi produksi dilengkapi pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.

Pengajuan izin juga harus menyertakan rencana induk reklamasi, studi kelayakan, rancangan detail reklamasi dan bukti kepemilikan lahan.

"Juga harus ada pernyataan kesanggupan menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Serta harus ada perjanjian antara pemohon dan pemasok sumber material," katanya.

Jika pengajuan diterima, izin pelaksanaan reklamasi berlaku selama lima tahun. Ada pun pengajuan izin pelaksanaan reklamasi harus melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Izin pelaksanaan reklamasi dilakukan untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya perlindungan lingkungan pesisir maupun lokasi di mana material reklamasi diambil.

Baca juga: Perkara izin reklamasi pulau H, M, I, F masih diproses di PTUN
Baca juga: Pemprov Malut berikan izin reklamasi pantai di Ternate

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019