Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Munarman, Lukman Hakim mengatakan kliennya tak hanya dijerat oleh pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) namun juga dijerat dengan pasal-pasal pada Undang- Undang nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lukman Hakim menyatakan hal tersebut pada wartawan di sela-sela mendampingi Panglima Komando Laskar Islam Munarman di Polda Metro Jaya, Senin malam untuk menjalani pemeriksaan setelah kliennya itu menyerahkan diri beberapa jam sebelumnya. "Ia disangka melanggar Pasal 6 dan Pasal 17 UU terorisme selain pasal-pasal lain dalam KUHP," kata Lukman. Pasal yang disangkakan telah dilanggar Munarman dalam KUHP adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 160 tentang Penganiayaan dan Pasal 221 tentang Menyembunyikan Buron. "Kami tidak tahu mengapa penyidik mengenakan UU terorisme padanya, padahal kejadiannya hanya di sekitar Monas. Masa orang berkelahi dikenakan terorisme," ujarnya. Tim pengacara mengetahui Munarman dikenai UU Terorisme saat polisi menggeledah rumah kliennya di Pamulang, Tangerang, Banten, Sabtu 7 Juni lalu. Dalam surat penggeledahan penyidik mencantumkan UU terorisme," kata Lukman. Sementara itu pengacara Munarman yang lain Chairil Syah mengatakan bahwa kliennya datang ke Markas Polda Jaya hanya seorang diri dengan menggunakan taksi. Penyerahan Munarman ke Markas Polda tanpa terdeteksi oleh pihak Kepolisian sempat menjadi pertanyaan beberapa pihak. Sementara itu Ketua Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia, Ahmad Sumargono menyatakan kendati surat keputusan soal penghentian kegiatan Ahmadiyah masih belum menjawab tuntutan namun Munarman menganggap bahwa itu merupakan langkah maju untuk membubarkan Ahmadiyah. "Munarman telah bersikap Gentleman (jantan)," katanya. Menurut Sumargono, Munarman telah menganggap SKB itu merupakan pembubaran, sehingga sesuai janjinya ia datang ke Polda Metro Jaya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008