Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman (VK), tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua pada pekan depan.

"Sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO, Red). Tapi, sementara ini kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Sabtu.
 

Untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga Veronica Koman, kata dia, penyidik telah mendatangi rumah VK, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sekaligus melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.

"Namun upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu, sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: Veronica Koman dan Surya Anta mesti diperlakukan sebagai pembela HAM

Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.

"Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Ditjen Imigrasi," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Baca juga: Wiranto: Interpol buru Veronica Koman

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Papua Terkini - Polda Jatim minta Imigrasi cabut paspor Veronica Koman

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019