Padang, (ANTARA) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Herlin Sridiani mengaku dirinya tidak begitu mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang sedang diproses Kepolisian Resor setempat.

"Saya tidak begitu tahu kasusnya, namun dari keterangan polisi disebutkan tentang pengadaan Alkes tahun 2013," kata Herlin Sridiani, di Padang, Jumat.

Baca juga: Terdakwa korupsi alkes RS UNUD terima vonis

Baca juga: Lima tersanga korupsi pengadaan alkes Binjai ditahan

Baca juga: Siti Fadilah divonis empat tahun penjara


Hal itu dikatakannya usai tim Polresta Padang menggeledah sejumlah ruangan di rumah sakit "plat merah" tersebut.

Ia menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai direktur rumah sakit pada 2016, sementara pengadaan yang diusut terjadi pada 2013.

Meskipun demikian, Herlin mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi, dan akan bersikap koperatif.

Sebelumnya, pihak Polresta Padang menggeledah sejumlah ruangan yang ada di RSUD dr Rasidin, di Sungai Sapiah, Padang.

Pantauan di lapangan, petugas awalnya masuk ke ruang Kabid Keperawatan, lalu ruangan Kasubbag Program, arsip, kemudian gudang.

Penggeledahan berlangsung dua jam lebih, mulai sekitar pukul 15.45 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.

Direktur RSUD Padang Herlin Sridiani juga tampak mendampingi penggeledahan itu dari awal sampai akhir.

Ia mengatakan dari penggeledahan itu petugas membawa Surat Keputusan (SK) dari ruang arsip.

Diketahui kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit setempat pada 2013.

Proyek dengan anggaran sekitar Rp10 miliar diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019