Itu kan praduga tak bersalah. Apapun itu harus dilihat dari kesalahan
Surabaya (ANTARA) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menyikapi salah satu anggotanya, Binti Rochmah yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Jumat, atas kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) 2016.

"Itu kan praduga tak bersalah. Apapun itu harus dilihat dari kesalahan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Pratiwi Ayu Khrisna kepada ANTARA di Surabaya, Jumat.

Baca juga: Angggota DPRD Surabaya mangkir dari pemeriksaan kasus Jasmas
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 terancam tidak dapat Jasmas
Baca juga: Kejari Perak tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya


Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihaknya akan menyampaikan ke Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Blegur Prijanggono. Mengenai perlu dan tidaknya bantuan hukum untuk Binti Rochmah, Ayu mengatakan pihaknya menyerahkan kewenangan itu kepada partai.

Apalagi, lanjut dia, selama ini Binti Rochmah sudah punya pengacara yang telah mengawal kasusnya itu. "Secara pribadi, saya prihatin dan memberikan dukungan mental kepada bu Binti Rochmah," ujarnya.

Diketahui setelah Binti Rochmah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Jasmas dana hibah 2016 di Kejaksaan Tanjung Perak, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka. Seiring dengan hal itu, penyidik lalu melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan.

Hingga saat ini sudah ada tiga anggota DPRD Surabaya yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni lalu, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli lalu dan terakhir Binti Rohcmah pada Jumat ini.

Penetapan tiga anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound sistem.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.


Baca juga: Gerindra koalisi dengan PDIP susun alat kelengkapan DPRD Surabaya
Baca juga: DPRD Surabaya minta PP hentikan pembangunan apartemen GDL
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya soroti retaknya ratusan rumah mewah

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019