Denpasar (ANTARA) - Rombongan "Roadshow Bus KPK" yang bertajuk jelajah Negeri Bangun Antikorupsi tiba di Kota Denpasar, dan kegiatannya akan berlangsung selama tiga hari yaitu dari 16 sampai 18 Agustus 2019, bertempat di Wantilan Ksiarnawa, art Center, Denpasar.

"Jadi roadshow ini sudah mulai berjalan dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juni lalu, dan ini menjadi roadshow kedua KPK, dengan menyasar Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, untuk Kota Denpasar menjadi tujuan Kota ke-15, nantinya akan kembali ke Gedung KPK sekitar awal bulan Oktober," kata Penasehat KPK RI, Budi Santoso, Jumat.

Budi Santoso menjelaskan Roadshow Bus KPK ini telah melakukan 105 hari perjalanan dengan mengunjungi dan mengelilingi Kabupaten/Kota di Indonesia. Ia menegaskan roadshow ini bertujuan untuk mengaplikasikan fungsi daripada KPK untuk memberikan cara pencegahan dari terjadinya Korupsi di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Provinsi Bali ini, meliputi ajang sosialisasi Antikorupsi dengan menyasar pelajar di Bali dan juga memberikan pembekalan terhadap calon legislatif di Bali.

"Yang pasti untuk pelajar kita sifatnya mengedukasi, sedangkan bagi calon legislatif yang akan kita kunjungi dengan memberikan pembekalan, jadi sebelum para calon legislatif ini menjabat maka penting diberikan pembekalan agar nantinya sebagai wakil rakyat tidak ditemukan hal - hal terkait korupsi, karena kita ketahui bahwa masalah korupsi merupakan suatu hal yang perlu kita luruskan,"jelasnya.

Pihaknya juga menyadari bahwa Caleg terpilih yang pernah terlibat Korupsi menempati Ranking paling tinggi. Untuk itu, dengan dilakukan pembekalan ini diharapkan para caleg dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. Dengan melakukan roadshow di provinsi Bali dengan menyasar 9 Kabupaten/Kota, pihaknya juga merangkul para stakeholder atau pemangku kepentingan di semua wilayah.

Agar terhindar dari terjadinya kesenjangan, maka KPK membagi menjadi sembilan Koordinator Wilayah di seluruh Indonesia. Masing-masing Korwil menangani tiga sampai empat provinsi. Setiap Korwil yang tersebar di seluruh Indonesia memiliki tugas untuk memonitor dan memantau dan memfokuskan pada pencegahan tindak pidana korupsi.

"Untuk periode ini lebih memfokuskan pada pencegahan tindak pidana korupsi, karena memang ini belum banyak diberitakan oleh Media, untuk itu, kita sekarang sedang mensosialisasikan tentang Pencegahan dan Penindakan, selain itu, juga ada tiga fungsi lain, seperti melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring," ujar Budi.

Selain itu, untuk Kota Denpasar melalui tim data Gratifikasi, hanya menerima satu laporan yang terkait dengan gratifikasi, sedangkan sepanjang tahun 2019 belum ditemukan laporan Gratifikasi tersebut. Pihaknya melalui masing-masing Korwil akan melakukan evaluasi dan berharap pengelolaan Program Pengendalian Gratifikasi ini bisa berjalan dengan baik.

Pemerintah Kota Denpasar saat ini telah memiliki aturan terkait pusat Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diatur dalam peraturan Wali kota Nomor 6 Tahun 2019 tertanggal 23 Januari 2019.

"Ini karena menunjukkan kebijakan politik yang bagus dari Wali kota, karena sudah memfasilitasi proses pembentukan peraturan Wali kota yang menjadi landasan yuridis tadi. Nah, sebelumnya KPK juga sudah melakukan pengenalan tentang PPG pada tanggal 4-5 April 2016 di Kota Denpasar," katanya.

Budi Santoso mengatakan evaluasi selama ini yang rutin adalah sesuai dengan Gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), monitoring centre for prevention (MCP) yang sekarang sedang dalam proses.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019