Selain itu juga dapat mengurangi kepercayaan dan reputasi baik yang selama ini diperoleh perseroan dari berbagai stakeholders
Jakarta (ANTARA) - Pendiri dan juga Komisaris Utama (Komut)PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi Darmono mengatakan bahwa potensi terjadinya perubahan pemegang pengendali (change of control) dalam perusahaan tidak mempengaruhi kinerja.

"Change of control ini baru dikatakan potensi, belum kenyataan," ujar S.D Darmono di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tidak terdampaknya kinerja perseroan terbukti dari pergerakan harga saham berkode KIJA di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data perdagangan di BEI, saham KIJA berada di level Rp306 per saham atau tidak bergerak nilainya pada awal pekan ini (Senin, 12/8). Sementara itu, jika dihitung sejak Januari tahun ini hingga Senin (12/8) maka saham KIJA mengalami peningkatan sekitar 14,17 persen.

Kendati demikian, Darmono mengatakan, jika perseroan terbukti dengan sah telah berada dalam keadaan change of control, maka hal tersebut dapat berdampak sangat negatif dan material terhadap keuangan dan prospek usaha KIJA ke depan.

Keadaan change of control lanjut dia, juga dapat mengakibatkan perseroan diwajibkan untuk segera mengajukan penawaran pembelian atas Senior Notes (obligasi) kepada para pemegangnya, yang sebenarnya Notes tersebut baru akan jatuh tempo pada tahun 2023 mendatang.

"Selain itu juga dapat mengurangi kepercayaan dan reputasi baik yang selama ini diperoleh perseroan dari berbagai stakeholders," ucapnya.

Maka itu, Darmono mengatakan, sejumlah perkembangan atau kegaduhan mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), terutama agenda ke-lima perihal perubahan susunan direksi dan dewan komisaris perlu dikaji lebih jauh.

"Langkah hukum dan pemenuhan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), di samping terus fokus pada berbagai usaha yang sedang dan akan berjalan harus diperhatikan," katanya.

Sebelumnya, RUPS KIJA pada 26 Juni 2019 lalu menyetujui pengangkatan Sugiharto sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris yang baru. Pengangkatan Sugiharto dan Aries Liman diprotes manajemen lama karena tidak sesuai GCG.

Sebanyak tujuh pemegang saham KIJA pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPS tersebut, sehingga keputusan agenda ke-lima RUPS Jababeka belum berlaku secara efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019