Pendataan yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memverifikasi dan memvalidasi data pelabuhan perikanan pada semester I 2019 yang diikuti pengolah data dari 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 39 pelabuhan perikanan UPT daerah.

"Pendataan yang lengkap, akurat, dan akuntabel merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan. Tanpa ketersediaan data yang memadai maka sulit bagi kita untuk merencanakan dan mengevaluasi secara tepat," kata Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kegiatan pembangunan perikanan tangkap saat ini telah berkembang dengan pesat sehingga perlu didukung oleh ketersediaan data, informasi, dan manajemen guna mendukung pengambilan keputusan.

Pendataan, lanjut Dirjen Perikanan Tangkap KKP, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan, pembangunan, serta proses evaluasi program yang telah dibuat.

Ia berpendapat selama ini, Ditjen Perikanan Tangkap KKP terus berupaya mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan menuju legal, reported, and regulated fishing (LRRF).

Transformasi itu, ujar dia, diharapkan mendorong tata kelola perikanan Indonesia menjadi lebih baik. Upaya Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perikanan, termasuk data sumber daya ikan merupakan respons atas perubahan lingkungan strategis pengelolaan perikanan regional dan global.

"Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data secara rutin sesuai dengan yang diminta oleh organisasi tersebut yang dari waktu ke waktu semakin lengkap dan beragam. Di sisi lain, perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP," kata Zulficar.

Sementara itu, salah satu pendekatan dalam pengumpulan data statistik perikanan tangkap adalah berbasis tempat pendaratan ikan (TPI) yang berada di pelabuhan perikanan, yang dinilai juga menjadi salah satu ujung tombak sumber data yang dapat dipercaya, akuntabel, dan tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan disebutkan bahwa peran pelabuhan perikanan meliputi fungsi pemerintahan dan pengusahaan. Salah satu fungsi pemerintahan adalah pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, perkembangan produksi perikanan dapat diakses masyarakat melalui media sosial.

"Di sinilah peran enumerator mengumpulkan data berupa frekuensi kapal perikanan, jenis dan jumlah ikan yang didaratkan, data perbekalan, harga ikan dan jumlah uang yang beredar, serta data distribusi ikan yang dapat diakses masyarakat dengan mudah," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah awasi ketat penyelundupan perikanan via pelabuhan
Baca juga: Pemerintah awasi ketat penyelundupan perikanan via pelabuhan
Baca juga: Maksimalkan fungsi pelabuhan perikanan sebagai gardu informasi

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019