Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau melepaskan dua mahasiswa Universitas Riau yang sempat diperiksa ketika menyampaikan aspirasi dengan membentangkan poster saat Kapolda Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo tengah pidato di gedung daerah.

Kedua mahasiswa Syahrul Andi dan Juni itu keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kamis petang, setelah puluhan rekan mereka menggelar aksi menuntut keduanya segera dilepaskan.

Baca juga: Polda Riau periksa mahasiswa bentangkan poster saat rapat karhutla

Baca juga: Mahasiswa Tuntut Kapolda Riau Perangi Pembalakan Liar


Syahrul yang juga merupakan Presiden Mahasiswa Unri dan rekannya Juni sesama aktivis itu mengaku dimintai keterangan terkait aksi mereka di Gedung Daerah Riau beberapa jam sebelumnya.

Dalam aksinya, mereka membentangkan poster ketika Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyampaikan perkembangan penanganan hukum kebakaran hutan dan lahan saat rapat evaluasi di hadapan Gubernur Riau Syamsuar.

"Ditanyakan apa maksud dilakukan kegiatan itu. Kita (menjawab) hanya mengingatkan jangan sampai hal serupa terulang. Dalam rapat kami tak diundang dan di sana menyampaikan aspirasi," kata Syahrul.

Syahrul menyebutkan dirinya diamankan bersama Juni dan dibawa ke luar gedung sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya langsung digiring ke ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. "Dikeluarkan secara paksa dan dibawa ke sini (Polda)," lanjutnya.

Sementara itu, puluhan mahasiswa sebelumnya sempat menggelar aksi menuntut agar kedua rekan mereka segera dibebaskan.

Dalam aksi yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan itu, mereka berorasi bahwa pergerakan yang dilakukan rekan mereka telah dihalangi, padahal mereka hanya menyuarakan tentang kabut asap akibat karhutla.

"Kabut asap yang ada di Riau harus dituntaskan. Kami hanya berharap jangan ada lagi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan," kata seorang mahasiswa.

"Kami di sini ingin menjemput rekan kami," kata mahasiswa berjaketl almamater biru itu.

Sempat terjadi aksi dorong saat mereka memaksa masuk ke Gedung Polda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Hingga kemudian kedua rekan mereka keluar dari ruang pemeriksaan dan suasana berangsur kondusif.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto sebelumnya juga telah membantah menahan kedua mahasiswa itu. "Tidak ada penahanan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum, harus ada surat perintah penahanannya," ujar Sunarto.

Sunarto menyebutkan, kedua mahasiswa itu diamankan untuk dimintai keterangan terkait aksi yang sempat memancing amarah Kapolda serta Komandan Resor Militer 031 Wirabima, Brigjen TNI Muhammad Fajar. "Dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan saja," tutur Sunarto

Baca juga: Koalisi organisasi lingkungan hidup ajukan permohonan keberatan ke MA

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019