Pelaihari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut menyetujui tiga dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, untuk dibahas dan satu Raperda ditolak.
“Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini ada empat,”ujar Bupati Tanah Laut H Sukamta, di DPRD Tanah Laut, Kamis (9/5).
Menurut dia, keempat Raperda diajukan tersebut meliputi, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalimantan Selatan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. /2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tanah Laut.
Selanjutnya, sebut dia, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
“Dari hasil kajian dan pertimbangan panitia khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji keempat Raperda tersebut,”ucapnya.
Berdasarkan kajian, terang dia, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kalsel ditolak dan tidak dapat disetujui Pansus 21 DPRD Tanah Laut.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.5/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tanah Laut disetujui Pansus DPRD Tanah Laut.
Begitu juga dengan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawarahan Desa disetujui Pansus DPRD Tanah Laut.
Sukamta mengaku sangat berterimakasih karena usulan Raperda Pemkab Tanah Laut dapat disetujui.
"Meskipun ada satu yang tidak disetujui, tapi menurut saya itu adalah suatu kebijakan yang sangat penting, karena melihat secara rasional Raperda itu memang belum siap,"ujar Sukamta.
Sukamta menambahkan, tujuan dari Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No. 5/2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkab Tanah Laut Kepada PDAM Tanah Laut sebesar Rp43 miliar telah disetujui untuk menciptakan PDAM Tanah Laut sehat.
“Ditargetkan PDAM Tanah Laut dapat melayani sekitar 67 persen dan nantinya akan terintegrasi dengan program Bakula yang dapat mengalirkan air hingga ke Kecamatan Kurau dan Bumi Makmur,”terangnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Sukamta menilai, harus disiapkan karena pada November 2019 digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 54 desa.
"Pada November 2019 ada 54 Pilkades di Bumi Tuntung Pandang, menyikapi hal itu maka secepatnya harus kita persiapkan,"tambahnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, untuk Raperda BPD dinilai memiliki peran strategis untuk bersama-sama membangun desa dan bersinergi dengan pemerintah desa.
Setelah pembacaan hasil pertimbangan Pansus DPRD Tanah Laut, Bupati Tanah Laut H Sukamta dan Pimpinan DPRD Tanah Laut Haryanto melakukan penandatangan kesepahaman tiga Raperda disetujui untuk disahkan.
Dewan setujui tiga Raperda dibahas
Jumat, 10 Mei 2019 10:32 WIB
Meskipun ada satu yang tidak disetujui, tapi menurut saya itu adalah suatu kebijakan yang sangat penting, karena melihat secara rasional Raperda itu memang belum siap,