Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Musyaffa Zakir mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi peraturan daerah tentang pengurusan dan pembuatan administrasi kependudukan sebagai langkah untuk lebih mempermudah masyarakat.
Apa saja yang langkah merevisi Perda nomor 21 tahun 2014 tersebut, dua diantaranya menghapus sanksi administrasi dan memangkas administrasi tanpa pengantar Ketua RT, ujarnya di Banjarmasin, Kamis,.
Menurut dia yang menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda tersebut, tentunya langkah ini akan berdampak positif bagi masyarakat, untuk memangkas alur administrasi agar tidak berbelit-belit.
"Kita upayakan agar peraturan kedepannya ini semudah mungkin, jangan sampai masyarakat mengeluh lagi, karena menganggap urusannya berbelit," terangnya.
Dikatakan politisi PKS ini, bahwa harus dirubahnya Perda tersebut untuk menyesuaikan pula dengan peraturan yang ada diatasnya, yakni, Perpres nomor 96 tahun 2018 tentang administrasi kependudukan.
"Jadi acuan untuk merevisi Perda kita yang lama ini sesuai sudah dengan masanya," terang Musyaffa.
Terlebih itu, lanjut dia dalam konsultasi pihaknya ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) ada beberapa hal yang menjadi saran dan masukan untuk penyempurnaan draf Raperda ini.
"Karena aturan tentang kependudukan ini begitu dinamis, maka kami juga akan membuat sesederhana mungkin. Sehingga bila ada perubahan aturan, maka bisa diatur lagi hanya dalam bentuk Peraturan Wali Kota, sesuai saran Kementerian," ungkapnya.
Diharapkannya, Raperda yang kini sedang dibahas tersebut, bisa memudahkan masyarakat dan penyelenggara layanan administrasi kependudukan dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita juga akan tetap menerima masukan dari masyarakat, selain akan melihat secara langsung kondisi pelayanan administrasi kependudukan di daerah kita," sebutnya.
DPRD Banjarmasin: Raperda kependudukan memudahkan masyarakat
Kamis, 2 Mei 2019 18:26 WIB