Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap Gordon mantan narapidana karena diduga menyimpan sabu-sabu sebanyak 61 paket di kontrakan tersangka di Jalan Melati RT 1 Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono di Tanjung Jumat mengatakan, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di rumah tahan selama lima tahun karena kasus narkoba.
"Saat anggota mendobrak pintu, tersangka ternyata sembunyi di WC sambil memegang timbangan digital. Kami menggeledah seluruh isi rumah dan menemukan 61 paket sabu di dalam dua dompet kecil milik tersangka," kata Kapolres.
Di dompet merah muda ditemukan 24 paket sabu-sabu seberat 6,24 gram dan 37 paket sabu-sabu seberat 14,26 gram di dalam dompet biru.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip, timbangan digital warna silver, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Zaenuri, mengatakan berdasarkan pengakuan Gordon, sabu-sabu itu dibeli dari seorang bandar sabu-sabu yang saat ini mendekam di Lapas Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Sebelum menangkap Gordon, polisi mengamankan ER (22) , yang menyimpan 0,28 gram sabu-sabu dan WAN (26) warga Desa Maburai, sebagai penjual sabu-sabu. Setelah WAN diinterogasi oleh petugas akhirnya diketahui kalau sabu-sabu yang dijualnya kepada ER berasal dari Gordon.
"Saat ini ketiga pelaku peredaran narkoba itu ditahan di Polres Tabalong, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, mereka bertiga dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. ***2***
Mantan narapidana ditangkap simpan 61 paket sabu-sabu
Jumat, 12 April 2019 18:07 WIB
Saat anggota mendobrak pintu, tersangka ternyata sembunyi di WC sambil memegang timbangan digital. Kami menggeledah seluruh isi rumah dan menemukan 61 paket sabu di dalam dua dompet kecil milik tersangka