Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Konsultasi Publik dan Jaring Pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Para pakar pun dihadirkan oleh ULM untuk memberi masukan kepada wakil rakyat di Senayan itu. Mulai pakar kehutanan, pakar konservasi, pakar hukum hingga pakar ekonomi, sehingga diharapkan tujuan pengelolaan hutan untuk kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat bisa tercapai.
"Yang terpenting adalah hakikat bagaimana kehutanan ini berguna bagi masyarakat semua. Memang membuat Undang-Undang tidak mudah. Tetapi Undang-Undang perlu kita jaga terutama untuk kemakmuran bersama rakyat," terang Ketua Tim rombongan Komisi IV DPR RI Kolonel (Purn) H Guntur Sasono.
Dia pun mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan Rektor ULM Prof Sutarto Hadi yang membuka kegiatan, dimana disebutkan hutan sangat mempunyai pengaruh terhadap kehidupan
masyarakat luas.
"Jangan kita hanya berpikir taktis untuk kepentingan sesaat, tetapi mengorbankan jangka panjang. Indonesia adalah paru-paru dunia. Indonesia butuh hutan. Masyarakat juga perlu kelestarian lingkungan yang ini semuanya akan kita wadahi dalam Undang-Undang," jelasnya.
Ketika disinggung terpilihnya ULM oleh Komisi IV DPR RI sebagai perguruan tinggi yang diambil sumbangsih pemikirannya, Guntur mengakui ULM yang baru saja mendapatkan akreditasi A mendapat tempat di mata Indonesia secara nasional.
"Apalagi di daerah ini juga punya masalah kehutanan dan pertanian yang sangat tepat kami memilih ULM untuk mendapatkan sumbang saran dan masukannya," tandas wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.
Sementara Dekan Fakultas Kehutanan ULM Sunardi mengaku sedang konsern membahas penataan pemukiman di kawasan hutan karena sampai sekarang dinilai penanganannya masih belum terlihat.
"Kalau di Jawa mungkin penataan hutannya sudah bagus. Dalam arti karena batasnya jelas dan sudah tertata. Kalau kita di Kalimantan, ada batas peta dan batas lapangannya sering kali hilang. Dulu pernah ditata, sekarang sudah tidak ada," bebernya.
Untuk itu, diharapkan Sunardi Undang-Undang kedepannya bisa berjalan dengan baik dan bisa dilaksanakan sehingga tujuan pengelolaan kehutanan bisa tercapai secara menyeluruh.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang lantai 3 Rektorat ULM itu dibuka sang rektor Prof Sutarto Hadi dan turut dihadiri Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Aminuddin Prahatama Putra serta para akademisi ahli bidang kehutanan.
DPR RI jaring pendapat RUU Kehutanan di ULM
Kamis, 28 Maret 2019 14:47 WIB
Yang terpenting adalah hakikat bagaimana kehutanan ini berguna bagi masyarakat semua. Memang membuat Undang-Undang tidak mudah. Tetapi Undang-Undang perlu kita jaga terutama untuk kemakmuran bersama rakyat