Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara saat melakukan patroli berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa 10 paket sabu-sabu.
"Saat kami patroli melihat pelaku menunjukan gerak gerik yang mencurigakan kemudian diperiksa dan ditemukan barang bukti tersebut," kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (18/3) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, saat pelaku berada di Jalan Antasan kecil Timur , Kecamatan Banjarmasin Barat.
Untuk pelaku diketahui berinisial ZL (54) warga di sekitar tempat kejadian perkara di mana pelaku ditangkap.
Terus dikatakannya, penangkapan terhadap Ayah berawal saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Utara melakukan Patroli Cipta Kondisi di sekitar wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara.
Pada saat itu anggota mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba, mendengar informasi tersebut anggota langsung mendatangi tempat kejadian.
Kemudian di tempat kejadian petugas langsung mengamankan pelaku dan menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku.
"Barang bukti sabu-sabu disimpan pelaku di dalam kotak rokok," kata perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media itu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk pelaku Ayah berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polisi tangkap pria bawa 10 paket sabu-sabu
Rabu, 20 Maret 2019 19:11 WIB