Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 30,23 gram sabu-sabu dari seorang pengedar di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Tersangka AA ditangkap di depan rumahnya Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Aksi pengedar itu diketahui setelah hasil pengembangan dari tersangka sebelummya yang ditangkap polisi di Banjarmasin.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana berangkat menuju Amuntai, Kabupaten HSU mencari keberadaan pelaku yang diinformasikan masih satu jaringan dengan pengedar di Kota Seribu Sungai.
Setelah mendapati keberadaan pelaku, petugas langsung menghampiri dan melakukan penyergapan di depan rumahnya.
Adapun barang bukti ditemukan dalam saku depan sebelah kanan pada celana jeans yang dikenakan oleh pelaku saat ditangkap.
"Sabu-sabu diakui tersangka adalah miliknya untuk diedarkan," beber Wisnu.
Oleh penyidik, pria yang sehari-harinya buruh harian lepas itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ditresnarkoba sita 30,23 gram sabu-sabu dari pengedar di Amuntai
Jumat, 15 Maret 2019 17:20 WIB
Tersangka AA ditangkap di depan rumahnya Jalan Brigjend H Hasan Basri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU