Barabai (ANTARA) - Seorang Pemuda yang beralamat di Desa Limbar Rt 01/01 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah berinisial SD (22) kedapatan simpan 21 paket sabu-sabu yang enam paketnya ditemukan di atas pohon pisang.
"Tersangka yang sedang berjualan ditangkap pada hari Selasa (5/3) sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan Desa Kias saat petugas menyamar menjadi seorang pembeli," kata Kapolres HST sabana Atmojo, Rabu (6/3) di Barabai.
Menurutnya, saat penangkapan didapatkan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian.
"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi sebanyak Enam paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di atas pohon pisang," kata Sabana.
Jadi, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket sabu-sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bruto 4,41 Gram.
Selain itu juga diamankan satu buah handphone berwarna hitam putih dan uang tunai Rp550 ribu.
Tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun penjara.
Kapolres HST mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.