Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga miskin yang berurusan dengan masalah hukum.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fydayeen di Banjarmasin Kamis mengatakan, bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu tersebut, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Perda No 10/2015.
"Kami terus berupaya menyosialisasikan Perda bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin ke seluruh daerah," katanya.
Sosialisasi tersebut antara lain dilakukan di kecamatan kawasan Banua Enam maupun di beberapa daerah lainnya.
"Kali ini, sosialisasi kami lakukan di Kecamatan Kurau, Tanah Laut, dengan harapan Perda bantuan hukum tersebut, semakin dikenal oleh masyarakat tingkat bawah," katanya.
Sosialisasi tersebut sangat penting, agar masyarakat memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, sehingga bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum agar tidak khawatir, karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu,? katanya.
Melalui sosialisasi ini, sambung Fydayeen, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan dalam mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan hak dalam mendapatkan keadilan.
Selain Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, narasumber lainnya Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, Kejati Kalsel, Bambang Winarno.
Kemudian, Ketua LKBHu WK Kalsel, Dr Hj Yulia Qomariyanti dan Dosen FH Uvaya Banjarmasin, Masrudi Muchtar.
Sosialisasi yang dibuka Asisten Pemerintahan mewakili Bupati Tanah Laut, pada Kamis siang tersebut, diikuti 60 peserta dari berbagai kecamatan di Tala.
Pemprov jamin bantuan hukum bagi warga miskin
Jumat, 1 Maret 2019 10:03 WIB
Kami terus berupaya menyosialisasikan Perda bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin ke seluruh daerah,