Kejaksaan Negeri Banjarmasin membeberkan bahwa dalam pembangunan rumah susunan sewa III terdapat adanya kerugian negara yang didapat dari hasil pemeriksaan BPKP.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Firdaus Dewilmar SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Ramadani SH MH di Banjarmasin, Selasa mengatakan, kasus pembebasan tanah guna pembangunan rumah susun sewa III terdapat adanya penyelewengan atau perbuatan melawan hukum.
Dengan adanya kerugian negara yang diberikan oleh pihak Kantor Perwakilan BPKP Kalsel, sehingga kasus pembebasan tanah rumah susun sewa tersebut akan terus dilanjutkan.
Sudah ada satu orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut diantaranya diketahui bernama SJ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Kerugian negara di kasus pembebasan lahan Rusunawa III itu sekitar dua ratus juta rupiah lebih dan dengan adanya hasil BPKP itu sehingga proses hukum dugaan korupsi di pembebasan lahan itu terus kita lanjutkan hingga proses persidangan," katanya.
Selanjutnya, saat ini pihak penyidik Kejaksaan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi dan tidak menutup kemungkinan dalam pemeriksaan itu akan ada penambahan tersangka.
Ramadani menambahkan, dalam kasus pembebasan lahan guna pembangunan Rusunawa III Banjarmasin itu terdapat adanya mark up dan pembebasan bangunan tanpa dasar serta cacat hukum.
Dirincikan, untuk kerugian akibat dari perbuatan mark up itu berjumlah sekitar Rp 205.500.000 dan untuk pembebasan pembangunan tanpa dasar guna pembebasan lahan itu diketahui kerugian negara sekitar Rp92,8 juta.
Keseluruhan kerugian negara untuk proses pembangunan Rusunawa III yang dilakukan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin itu berjumlah sekitar lebih kurang Rp 292 juta.
 "Dengan adanya hasil audit dari pihak BPKP Kalsel itu sehingga proses pemberkasan akan secepatnya dilakukan dan segeranya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin," katanya./D.
(T.KR-SYO/B/S023/S023) 02-10-2012 15:35:26