Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka pengedar Narkoba ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin saat melakukan transaksi di parkiran areal belakang di salah satu masjid di Banjarmasin.
"Saat transaksi, kami temukan tiga paket sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, tersangka berinisial AM (36) sebelumnya sudah dilakukan pemantauan petugas karena diduga kuat sebagai pengedar.
Dari informasi masyarakat, pelaku yang jadi Target Operasi (TO) diketahui akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pembeli.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan langsung disergap agar tak sempat melarikan diri.
Tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Sutoyo S Gang Kai Zain, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun tak bisa lagi mengelak.
Selain tiga paket yang ditemukan di lokasi penyergapan, hasil pengembangan ke rumah tersangka juga didapati 4 paket sabu-sabu sehingga total yang disita 7 paket siap edar.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Herry.
Pengedar transaksi di parkiran masjid
Jumat, 15 Februari 2019 21:04 WIB
Saat transaksi, kami temukan tiga paket sabu-sabu