DPRD temui Kementerian LHK bicarakan perlindungan lingkungan Kalsel
Senin, 4 Februari 2019 10:49 WIB
Sebagai komisi yang juga membidangi lingkungan hidup, kami merasa perlu mengonsultasikan mengenai RPPLH dengan Kementerian LHK
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan membicarakan mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) di provinsinya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia di Jakarta.
"Sebagai komisi yang juga membidangi lingkungan hidup, kami merasa perlu mengonsultasikan mengenai RPPLH dengan Kementerian LHK," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP sebelum berkonsultasi dengan Kementerian tersebut, Senin.
Menurut Riswandi, dalam waktu dekat DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH tersebut.
Pemberlakuan Perda tentang RPPLH tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota bisa lebih baik lagi.
Hal lain yang tidak kalah penting,dengan pemberlakuan Perda tentang RPPLH ini, Kalsel yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare bisa terhindar dari kerusakan lingkungan yang semakin parah.
"Karena tanpa perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik dan benar, kerusakan lingkungan hidup Kalsel yang kini berpenduduk sekitar empat juta jiwa akan semakin parah," katanya.
"Secara khusus, konsultasi Komisi III DPRD Kalsel dengan Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK," demikian Riswandi.
Perda tentang RPPLH di Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD setempat atas usul Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang diketuai Dr (HC) H Supian HK SH dari Partai Golkar.
"Sebagai komisi yang juga membidangi lingkungan hidup, kami merasa perlu mengonsultasikan mengenai RPPLH dengan Kementerian LHK," ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi SIP sebelum berkonsultasi dengan Kementerian tersebut, Senin.
Menurut Riswandi, dalam waktu dekat DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPPLH tersebut.
Pemberlakuan Perda tentang RPPLH tersebut, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota bisa lebih baik lagi.
Hal lain yang tidak kalah penting,dengan pemberlakuan Perda tentang RPPLH ini, Kalsel yang luasnya sekitar 3,7 juta hektare bisa terhindar dari kerusakan lingkungan yang semakin parah.
"Karena tanpa perlindungan dan pengelolaan yang lebih baik dan benar, kerusakan lingkungan hidup Kalsel yang kini berpenduduk sekitar empat juta jiwa akan semakin parah," katanya.
"Secara khusus, konsultasi Komisi III DPRD Kalsel dengan Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK," demikian Riswandi.
Perda tentang RPPLH di Kalsel tersebut merupakan inisiatif DPRD setempat atas usul Komisi III lembaga legislatif tingkat provinsi itu yang diketuai Dr (HC) H Supian HK SH dari Partai Golkar.