Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran 3.535,86 gram sabu dan 2.600 butir ekstasi dari tiga jaringan yang diungkap.
"Tiga sindikat jaringan pengedar narkotika ini diungkap dalam kurun waktu hampir bersamaan," terang Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Selasa (29/1).
Sindikat pengedar yang diungkap pertama adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang melibatkan oknum petugas Lapas atau sipir dan narapidana dengan barang bukti 50,43 gram sabu pada 21 Januari 2019.
Jaringan ini dikendalikan oknum sipir berinisial DP (26) yang berdinas di Lapas Kelas III Banjarbaru dengan dibantu HA (28), seorang warga binaan di Lapas yang sama.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana, ditangkap juga RS, SY dan CG yang masih ada hubungannya dengan jaringan di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan Martapura.
Kemudian di hari yang sama, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko bersama tim mengungkap sindikat narkoba jaringan Kalimantan Utara dengan barang bukti ditemukan 1.829,93 gram sabu.
"Awalnya anggota mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Kaltara tujuan Banjarmasin atau Banjarbaru. Kemudian tim melacak jejak pelaku yang membawa narkotika melalui jalur darat," kata Aneka.
Setelah didapat ciri-ciri kendaraan yang membawa sabu dalam jumlah besar tersebut, polisi melakukan pembuntutan dari Kota Rantau, Kabupaten Tapin.
"Saat dilakukan penyergapan di Jalan Transat Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru dua pelaku melarikan diri meninggalkan mobil berisi empat paket besar sabu. Dimana satu tersangka FJ berhasil ditangkap dan satunya menghilang dan kini buron," papar Wakapolda yang menggelar siaran pers mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.
Sementara tiga hari berselang, tepatnya 24 Januari 2019, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang kembali berhasil menggagalkan peredaran 1.656,5 gram sabu dan 2.600 butir ekstasi jaringan Malaysia dan Sumatera.
Dari pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Andi A itu, tersangka pertama yang ditangkap SM di Jalan Komplek Bumi Perdana, Banjarmasin Selatan dengan barang bukti sabu 816,50 gram.
Kemudian ditangkap lagi RR menyimpan 510 gram sabu dan 1.400 butir ekstasi warna merah muda logo Instagram.
Hasil pengembangan, tersangka MA diciduk dengan barang bukti 255 gram sabu dan 1.000 butir ekstasi logo Instagram. Lantaran mencoba kabur, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri.
Adapun dua tersangka terakhir dari jaringan ini yang ditangkap AF dan AR beserta 75 gram sabu dan 200 butir ekstasi warna hijau muda logo Koala.
Keberhasilan pengungkapan besar inipun diapresiasi Wakapolda yang memuji kinerja anak buahnya tersebut. Apalagi dengan gagalnya beredar narkotika yang disita, itu artinya telah berhasil menyelamatkan 73.337 jiwa terhindar dari penggunaan narkoba. Dengan estimasi jika dalam setiap 1 gram sabu dapat digunakan 20 orang dan setiap 1 butir ekstasi digunakan 1 orang.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto menambahkan, sindikat jaringan pemasok narkoba ke Kalsel cukup banyak. Untuk itu, butuh kerja keras jajarannya melakukan pemberantasan.
"Mereka ini jaringan sel terputus, jadi yang ditangkap para operator di lapangan dan usia relatif muda-muda," tandasnya.
Wisnu pun berterima kasih kepada para pihak yang telah membantu dari pengungkapan seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel yang terus bersinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat.
Turut hadir dalam gelar perkara di hadapan awak media, Kepala Divisi Permasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Alfi Zahrin Kiemas dan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi serta dari Kejaksaan dan Balai Besar POM di Banjarmasin.
Polda Kalsel gagalkan peredaran 3.535,86 gram sabu dan 2.600 ekstasi
Selasa, 29 Januari 2019 16:19 WIB
Tiga sindikat jaringan pengedar narkotika ini diungkap dalam kurun waktu hampir bersamaan